Hak Cipta merupakan bagian dari Hak kekayaan intelektual
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya segingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Hak cipta adalah sejenis kepemilikan pribadi atas suatu ciptaan yang berupa perwujudan dari suatu ide pencipta dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang di tuangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta adalah :
* Pencipta sebagai pemilik hak cipta,
* Pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta,
* Pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan.
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain.
Hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan.
Pencipta memiliki dua hak dalam Hak Cipta, yaitu :
1. Hak Ekonomi : hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
2. Hak Moral : hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar