Diriku

Sabtu, 15 Mei 2010

CYBERLAW

Cyberlaw adalah Hukum Cyber yang mempunyai istilah lain yaitu hukum teknologi informasi, hukum dunia maya, hukum mayantara.
Cyberlaw adalah peraturan yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum di bidang TI.
Sanksi dalam pelanggaran etika dibidang TI adalah Sanksi Sosial dan Sanksi Hukum.
Asas Legalitas adalah asas yang menentukan bahwa tidak adda perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar