Diriku

Rabu, 12 Mei 2010

KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

Kejahatan bidang teknologi informasi biasa dikenal dengan istilah cybercrime, computer crime, computer abuse dll..
Computer Crime dapat diartikan perbuatan melawan hukum yang di lakukan dengan memakai komputer sebagai sarana dan juga objek, yang bertujuan merugikan orang lain..
Cybercrime dapat diartikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi..
Kejahatan bidang TI terbagi menjadi dua bagian yaitu kejahatan yang menggunakan TI sebagai FASILITAS dan Kejahatan yang menggunakan sistem dan fasilitas TI sebagai SASARAN..
Penanggulangan Cybercrime dapat melakukan pengamanan sistem, penanggulangan global, perlunya cyberclaw, dan perlunya dukungan lembaga khusus..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar